KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah LEMBAGA-LEMBAGA SOSIAL DAN POLITIK
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada Dosen Sosiologi Politik kami yang telah membimbing dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Batam, Mei 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Lembaga sosial merupakan sistem nilai dan norma-norma sosial serta bentuk atau organ sosial. Menurut Soerjono Soekanto lembaga sosial adalah himpunan norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat. Lembaga sosial berkaitan dengan seperangkat norma yang saling berkaitan, seperangkat norma yang dapat dibentuk, seperangkat norma yang mengatur hubungan antar warga. Salah satu jenis lembaga sosial adalah lembaga politik.
Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan dengan politisi, kebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik. Politik sendiri berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani.
Jika kita membahas dunia perpolitikan, memang tak ada habisnya, karena politik sendiri adalah salah satu cabang ilmu sosial yang sangat luas pembahasannya. Politik digunakan oleh seseorang untuk menguasai dan menjalankan roda pemerintahan suatu wilayah yang dikuasainya, umumnya negara. Dengan politik sang penguasa bisa mempengaruhi masyarakat, menguasai suatu wilayah serta menjalankan roda pemerintahannya.
Dalam menjalankan roda politik diperlukan suatu badan yang disebut dengan lembaga politik. Fungsi lembaga politik sendiri adalah menjalankan roda perpolitikan dengan menjalankan tugasnya semaksimal mungkin agar roda perpolitikkan dapat berjalan dengan lancar.
- RUMUSAN MASALAH
- Apa yang di maksud dengan Lembaga-lembaga Sosial dan Politik?
BAB II
PEMBAHASAN
- Lembaga-Lembaga Sosial dan Politik
Secara umum, lembaga dipahami sebagai suatu badan atau suatu organisai, tetapi lembaga juga bisa diartikan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola.[1] Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh Negara lewat KUA maupun yang Catatan Sipil Indonesia, maupun yang hanya di akui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan Negara. Dalam konteks ini, suatu organisasi juga adalah suatu yang terpola dengan memberikan jabatan kepada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Dengan demikian, lembaga politik merupakan perilaku politik yang terpola di dalam sturktur atau sistem politik tertentu.
Pemilihan penjabat Negara adalah proses penentuan siapa yang akan jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering disebut pemimpin dalam suatu bidang/ masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya), melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin atau wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam Negara yang tengan melalu proses transisi menuju demokrasi, seperti Indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bias berjalan sesuai sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah mengubah lembaga feodilitis[2] menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hokum dan perundangan-undangan serta perangkat structural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Diyakini dengan demikian kesejahteran yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terhalang hak-haknya, bahkan setiap individu tersebut dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hokum yang berlaku.[3]
Lembaga juga dapat diartikan sebagai,pola perilaku manusia yang mapan, memiliki struktur dan memiliki kerangka nilai yang relevan. Tedapat dua unsur; (1) unsur struktural yakni system hubungan yang diatur lembaga, yang bersifat teratur dan stabil, (2) unsur keyakinan yakni pandangan hidup, sistem nilai, keyakinan, cita-cita lembaga yang mapan. Contohnya, lembaga politik yang memiliki kekuasaan politik apabila mewujudkan nilai-nilai tetinggi yang dicita-citakan masyarakat. Kekuasaan menjadi absah apabila masyarakat dengan senang hati menjalankan kebijakan lembaga politik. Kekuasaan menjadi tidak absah apabila mendapat perlawanan dari masyarakat dari segala arah. Keabsahan kekuasaan didapatkan dari konsesus; kesepakatan bersama berdasarkan prosedur-prosedur yang demokratis.
Menurut Duverger (Sosiologi Politik, 1982), terdapat 2 jenis lembaga; (1) Institusi yakni lembaga model struktural, sistem antara hubungan manusia, seperti ekonomi, politik, hokum dan lain-lain. (2) Organisasi yakni lembaga model formal teknis dan material seperti parlemen, kantor, asosiasi, dan lain-lain.
Tempat individu dalam lembaga sosial yakni status dan peranan. Lembaga-lembaga sosial memberikan manusia status dan peranan. Status adalah kedudukan sosial akibat hubungan-hubungan sosial tertentu. Peranan adalah tingkah laku yang diharapkan akibat status tertentu.
Hokum, moral, dan kebiasaan-kebiasaan sosial tidak bisa dipisahkan dari eksistensi sebuah lembaga. Pada umumnya mereka saling tumpang tindih bahkan terjadi konflik diantara mereka. Konflik antara hokum dan moral seringkali terjadi. Dalam hierarki, moral berstatus lebih tinggi dari hokum. Dari sudut etika, norma moral merupakan yang paling penting dalam kehidupan manusia. Konflik juga terjadi antara prinsip-prinsip moral dan kebiasaan-kebiasaan sosial.
- Jenis-Jenis Lembaga Sosial Dilihat Dari Cara Pembentukannya
- Terjadi secara otomatis (institution by pure fact)
Proses terjadinya tidak disengaja, akibat permainan kekuatan dan peristiwa peristiwa yang terjadi dalam masyarakat seperti kelas sosial, tingkat pendapatan.
- Dibentuk dengan sengaja (institution by design)
Lembaga-lembaga normatif dibangun berdasarkan norma-norma tertentu, memiliki undang-undang, peraturan yang harus dipatuhi oleh anggotanya. Orang terikat oleh kewajiban, legal, moral, sosial tertentu yang bersifat sukarela dan dengan kesadaran diri.
Lembaga normatif ini dibedakan menjadi tiga jenis; (1) berdasarkan hokum yang memiliki nilai acuan, seperti kebaikan umum, ketertiban sosial, kepentingan semua orang dan keadilan. Nilai-nilai ini muncul dalam bentuk peraturan, keputusan yang dibuat pemerintah. (2) berdasarkan moral memiliki nilai acuan dari yang baik dan yang buruk. (3) berdasarkan kebiasaan memiliki nilai acuan dari apa yang dibuat dan apa yang tidak dibuat oleh individu-individu dengan kontrak yang disahkan oleh hokum/pemerintah.
- Ketahanan Lembaga-Lembaga sosial
Lembaga sosial disebut juga inersia sosial. Salah satu ciri otonomi lembaga adalah dia tetap bertahan hidup meskipun pendiri faktor-faktor yang menghasilkan mereka telah punah atau lenyap. Inilah yang disebut Persitensi lembaga. Inersia sosial artinya sifat menentang perubahan yang terdapat pada lembaga-lembaga sosial (pro status quo). Contohnya masih dipertahankannya struktur Kekaisaran Romawi Kuno oleh Gereja Katolik, kembali pada sistem pemerintahan nagari di Sumbar. Masih eksisnya 3 partai Orde Baru dengan berbagai reformasi struktur dan visinya. Persitensi Negara bisa menimbulkan antagonism politik jika tidak diterima masyarakat dan bisa menciptakan integrasi politik jika diterima masyarakat.
Lembaga-lembaga politik adalah lembaga yang mengurusi kekuasaan, seperti organisasi pengalihan, pelaksanaan, legitimasi dan sebagainya. Lembaga politik berbentuk rezim politik. Ada 3 klasifikasi lembaga politik:[4]
Klasifikasi Purba | · Menurut Heredotus ( abad ke-5 SM) terdapat tiga bentuk pemerintahan, pertama monarki pemerintahan oleh satu orang, kedua oligarki pemerintahan oleh beberapa orang, ketiga demokrasi pemerintahan oleh seluruh rakyat. · Menurut Aristoteles pemerintahan yang baik berbentuk monarki, aristrokrasi, dan timokrasi (demokrasi dengan pemilihan terbatas). Sedangkan pemerintahan yang buruk berbentuk tirani, ologarki dan demokrasi. · Dalam prakteknya monarki adalah yang paling buruk karena bisa membuat orang bersangkutan menjadi otoriter dan sewenang-wenang. Sedangkan aristrokrasi adalah yang paling baik karena pemerintahan oleh beberapa orang yang memiliki keahlian dan bukan berdasarkan sistem turunan. |
Klarifikasi Legal Masa Sekarang | 3 jenis penggolongan rezim politik · Rezim pemusatan kekuasaan semua keputusan penting diambil oleh satu lembaga (monarki absolut dan diktator). · Rezim pemisahan kekuasaan, pemerintahan dengan sistem perwakilan dan konvensi. · Parlementer, pembedaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan. Kepala Negara tidak memiliki posisi kehormatan nyata, hanya memiliki posisi kehormatan, sedangkan posisi pemerintahan memegang kekuasaan eksekutif, memilih menteri dan bertanggungjawab pada parlemen. |
Klasifikasi Sosiologi Modern | Rezim Pluralistic/Demokrasi · Kebebasan umum diakui, setiap orang dapat mengungkapkan pendapat secara lisan dan tertulis melalui parpol atau demonstrasi. · Terdapat 2 minimal parpol. · Pers bebas mendapatkan informasi dan konfirmasi. · Pergolakan/konflik politik terbuka. · Rakyat memilih kepala pemerintahan secara langsung atau melalui wakil-wakilnya saja. Rezim Unitarian/otokratis · Konflik politik tertutup. · Tidak boleh menentang penguasa yang menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi. · Kekuasaan bersifat monarki dan turun-temurun. · Boleh ada opsi/perbedaan pendapat tapi dalam batas-batas waktu tertentu. Dan ini hanya ada pada pemerintahan otokrasi moderat bertolak belakang dengan otokrasi totaliter. |
Lembaga-lembaga politik dan struktur tekno-economic. Yang mana sistem politik yang menentukan kegiatan ekonomi, karena kegiatan-kegiatan ekonomi membutuhkan keputusan-keputusan politik. Sebaliknya kegiatan-kegiatan ekonomi dan hasil-hasilnya dapat mempengatruhi kebijakan politik.[5]
Berdasarkan asumsi bahwa demokrasi, adalah wujud dari prularisme budaya dan politik masyarakat. Sudah barang tertentu, demokrasi memerlukan upaya-upaya konsolidasi secara substansif. Guna melakukan konsolidasi diperlukan kemampuan para agen yang ada di dalamnya untuk mengorganisasikan pluralitas masyarakat agar menjelma menjadi kekuatan demokrasi. Konsolidasi dibutuhkan untuk memperbanyak syarat yang diperlukan untuk membangun demokrasi. Salah satunya disyaratkan agar kekuatan demokraso bisa mengantisipasi kekuatan-kekuatan lama atau kekuatan anti demokrasi.[6]
Lembaga-lembaga politik yang berkaitan dengan lembaga-lembaga yang lain. Lembaga-lembaga politik disuatu Negara itu dapat kita lihat dalam sturktur ketatanegaraannya. Yang paling besar adalah Negara itu sendiri. Seperti, apa saja sturktur lembaga politik yang ada disuatu Negara itu? Jika menjawab atau menganilisa, itu tergantung kepada kebutuhan Negara tersebut. Dan juga dapat berubah tergantung perubahan sosial, tergantung pada kondisi masyarakat juga. Jadi, setiap celah yang ada di dalam bidang kehidupan ini termasuk dalam lembaga politik. Sebab, orang-orang akan berusaha membuat lembaga-lembaganya sendiri. Seperti lembaga politik ini sendiri yang ada di dalam tengah-tengah masyarakat. Terlihat bahwa stuktur politik terwujud dalam beberapa lembaga politik seperti lembaga legislative, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif atau badan-badan peradilan, biorakrasi, partai politik, dan kelompok kepentingan. Lembaga-lembaga ini oleh sebagian ahli ilmu politik dapat dikelompokkan atas suprastruktur dan infrastuktur politik.[7]
Lembaga politik bahwasanya tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada hubungan dengan lembaga-lembaga yang lain, Seperti ekonomi, sosial dan sebagainya. Bahwasanya kita ketahui lembaga politik dengan lembaga yang lainnya seperti ekonomi dan sosial itu sangat berkaitan erat. Bisa jadi, hubungannya antara lembaga politik dengan lembaga ekonomi atau hubungannya lembaga ekonomi dengan lembaga sosial dan begitu pula sebaliknya dengan lembaga-lembaga yang lainnya.
Lembaga-lembaga sosial dan politik yang mana memiliki perannya masing-masing. Yang mana lembaga sosial dalam arti sempit sendiri adalah sekumpulan orang yang melakukan kerjasama dengan tujuan tertentu yang diikat oleh norma tertentu. Begitu juga dengan lembaga politik.
Lembaga sosial sendiri dapat dibagi dalam 2 kategori yaitu formal dan non formal. Formal sendiri adalah lembaga yang diakui oleh Negara, seperti lembaga-lembaga pemerintahan. Sedangkan non formal adalah lemabaga yang dibentuk oleh masyarakat tanpa ada izin secara resmi dari pemerintahan yang ada, seperti geng motor. Jika kita berbicara lembaga sosial itu sangat banyak sekali, meliputi:
- Lembaga sosial dibidang hokum, seperti pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian;
- Lembaga sosial dibidang ekonomi, seperti bank, lembaga persatuan pedagang pasar, koperasi, dan koperasi unit desa;
- Lembaga sosial dibidang politik, seperti KPU, Partai, DPRD, DPR, DPD dan sebagainya.
Dalam Contemporary Political Science, terbitan Unesco 1950 adanya bidang dalam ilmu politij yang salah satunya adalah lembaga-lembaga politik, yang meliputi:[8]
- Undang-Undang Dasar;
- Pemerintahan Nasional;
- Pemerintahan Daerah dan Lokal;
- Fungsi Ekonomi dan Sosial Dari Pemerintahan;
- Perbandingan Lembaga-Lembaga Politik.
Lembaga Politik Internasional, dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antarnegara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas Negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan, sedangkan konsep baru dalam hubungan internasional, perusahaanm organisasi birlaba, bahkan perorangan bisa menjadi actor yang berperan penting dalam politik internasional. Peran perusahaan multinasional, seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Dengan Demikian, ini tergantung pada peran yang dimainkannya.
Persatuang Bangsa-Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting karena hamper seluruh Negara di dunia menjadi anggota PBB. Pada periode peran dingin PBB mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif. Namun setelah berakhirya perang dingin, realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat (AS) sebagai Hiper Power, PBB menjadi relative lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melinatkan PBB merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateral yang dilakukan olah AS melalui PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada dibawah komando PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekretaris Jenderal PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/Polisi Sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protocol dan keteraturannya, kea rah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi actor dan memengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya “pemerintahan dunia” dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu Negara (konfederasi?).
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
[1] Elli M. Setiadi, Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik, (Jakarta: Kencana), Hal. 5.
[2] Lembaga feodilitis dapat diartikan sebagai perilaku yang terpola secara feudal, ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa.
[3] Ibid., Hal. 6.
[4] Susi Fitria Dewi, Sosiologi Politik, (Yogyakarta: Gre Publishing), Hal. 53.
[5] Ibid., Hal. 54.
[6] Zainuddin Malik, Makna Kekuasaan Dan Transformasi Politik, (Yogyakarta:Gadjah Mada University Press), Hal. 127.
[7] Komarudin Sahid, Memahami Sosiologi Politik, (Bandung: Ghalia Indonesia), Hal. 94.
[8] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), Hal. 14.