This essay has been submitted by a student. This is not an example of the work written by professional essay writers.
Uncategorized

PENTINGNYA PEEMAHAMAN UUD 1945

Pssst… we can write an original essay just for you.

Any subject. Any type of essay. We’ll even meet a 3-hour deadline.

GET YOUR PRICE

writers online

PENTINGNYA PEEMAHAMAN UUD 1945

SEBAGAI KONSTITUSI BAGI CALON GURU BIDANG

TEKNOLOGI INFORMASI

 

 

 

 

 

 

DISUSUN OLEH:

FERDIAN EDI SAPUTRO                   (A710170123)

 

 

 

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA

2020

 

 

PENTINGNYA PEEMAHAMAN UUD 1945

SEBAGAI KONSTITUSI BAGI CALON GURU BIDANG

TEKNOLOGI INFORMASI

A. .PENDAHULUAN

  1. .Latar belakang masalah

Bentuk kesadaran warga negara dalam kesadaran bernegara diantaranya menaati aturan hukum yang berlaku dalam mayarakat, bangsa dan negara. Disisi lain masih ada sebagian orang karena tidak memiliki kesadaran menaati hukum maka ia melakukan pelanggaran hukum. Ketaatan terhadap peraturan akan bermakna apabila dilandasi kesadaran bukan karena paksaan. Kesadaran mematuhi peraturan tercipta karena didorong salah satunya oleh pengtahuan terhadap peraturan itu sendiri. Membangun kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara mesti dimulai sejak muda. Kehidupan dalam sekolah dapat di ibaratkan sama dengan kehidupan suatu Negara. Keduanya memiliki peraturan. Kehidupan disekolah diatur melalui tata tertib sekolah atau panduan sekolah, sedangkan kehidupan dalam suatu Negara diatur dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar.Dalam kenyataannya masih banyak kita jumpai dalam proses pembelajaran PPKn, bapak atau ibu guru memberikan materi dan mengajarkan latihan-latihan soal, belum menyentuh ke aplikasi dalam menumbuhkan kesadaran berkontitusi, itu berlangung secara terus menerus, sehingga banyak peserta didik yang belum mengerti bagaimana untuk bisa berbuat yang tidak melanggar peraturan. Dan perbuatan mereka itu bisa tertanam dalam jiwa dan diri tiap peserta didik dalam melakukan kegiatan baik di sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Padahal peserta didik merupakan calon generasi penerus yang nantinya kelak akan menjadi pemimpin bangsa dan negara ini dimasa yang akan datang.

Oleh sebab itu perlu dan terus menerus digalakkan cara menumbuhkan kesadaran berkonstitusi untuk membekali diri dalam rangka menjadi warga negara yang taat dan patuh hukum. Oleh sebab itu untuk mendorong terwujudnya sadar berkonstitusi di lingkungan sekolah,Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi, yaitu dengan cara melaksanakan kajian pasal- pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan praktik kewarganegaraan diantaranya. (1)Membuat poster tekad mempertahankan pembukaan UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945, (2)pemilihan pengurus Osis dan (3)membuat ikrar atau janji untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara

  1. .Rumusan masalah :

Mengapa pemahaman Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi Penting Bagi Calon Guru Bidang Teknologi Informasi

 

  1. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  • .UUD 1945 sebagai Konstitusi

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia maksudnya adalah UUD 1945 menjadi dasar atau landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan. Undang-Undang Dasar 1945 juga memiliki fungsi khusus sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat akan tetapi oleh pemerintahan dan

penguasa juga.

Para penyusun UUD 1945 memandang, konstitusi lebih luas bila dibandingkan dengan undang-undang dasar (UUD). UUD hanya sebagian daripada hukum dasarnya negara. UUD adalah hukum dasar negara yang tertulis. Selain itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Undang-undang Dasar merupakan: Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa. Dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.

Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia. Sebagai hukum dasar tertulis atau konstitusi tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian: Bersifat mengikat, baik bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, maupun seluruh warga negara. UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturanaturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara. UUD 1945 berfungsi sebagai hukum yang tertinggi sehingga menjadi sumber dan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya. Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945.

Intinya setiap warga Negara Indonesia beserta pemerintah wajib mematuhi apa yang sudah tertulis dalam UUD 1945. Sebab dengan cara ini, tujuan Negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum tanpa menyingkirkan kepentingan pribadi dapat terlaksana dengan baik dan bijaksana.

  • Tujuan dan Fungsi UUD 1945 Sebagai Konstitusi

Tujuan UUD 1945 Sebagai konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu

  • untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  • Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
  • Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta

Keberadaan konstitusi tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan negara. Konstitusi ditempatkan pada posisi ter-atas yang menjadi pedoman untuk jalanya sebuah negara dan mencapai tujuan bersama warga negara. Adapun Fungsi UUD 1945 Sebagai konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis adalah sebagai berikut :

  • Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
  • Fungsi pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara.
  • Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
  • Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.
  • Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup sosial dan ekonomi.
  • Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform), baik dalam arti sempit atau pun luas.
  • Muatan UUD 1945 sebagai Konstitusi

Muatan dalam konstitusi atau undang-undang dasar menunjukkan arti penting konstitusi bagi suatu negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers. Konstitusi atau undang-undang dasar juga memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin.

Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua aspek, yaitu:

  • Aspek isi: konstitusi memuat dasar struktur yang berisikan fungsi negara.
  • Aspek bentuk: yang menentukan lembaga berwewenang menyusun konstitusi, misal raja dengan rakyat, badan konstituante, lembaga diktator dan lainnya.

Sebagai hukum dasar tertulis atau konstitusi tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian:

  1. Bersifat mengikat, baik bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, maupun seluruh warga negara.
  2. UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuanketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.
  3. UUD 1945 berfungsi sebagai hukum yang tertinggi sehingga menjadi sumber dan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
  4. Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945.
  • Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi Terkait Bidang Teknologi Informasi

Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat bahwa warga negara sebagimana diamanatkan pada pasal 28 UUD 1945. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) maka munculah hak baru yang dikenal dengan hak berinformasi (hak untuk mendapat informasi, menyimpan informasi, dan menyebarkan informasi). Tentu dengan munculnya hak baru, akan ada juga undang-undang yang mengiringnya. Dalam hal ini, munculah Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU-ITE)

Kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi akan kebutuhan informasi dan teknologi ditambah dengan berubahnya gaya konsumsi masyarakat yang sudah berubah, dari informasi mendasar dari cetak menjadi digital, memaksa pemerintah untuk bisa menciptakan sebuah peraturan yang dapat menjaga informasi agar tetap sesuai dengan undang-undang yang ada. Hal ini dikarenakan banyak sekali informasi di dunia digital yang perkembangannya sangat pesat dan cepat, penyebarannya sangat luas, sehingga menjadi salah satu perhatian pemerintah untuk bisa mengatasi hal ini.

Bagian yang paling sering menjadi polemik di dalam bangsa kita adalah tentang cara berinformasi sebagaimana diatur dalam undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Masalah yang paling sering terjadi dari penerapan UU-ITE adalah pasal 27 dan pasal 28 tentang penyebaran informasi. Jika diamati secara seksama, masalah utama dari hak berinformasi adalah budaya berinformasi masyakarat dan pemerintah. Pada masyarakatm kendala yang dialami adalah tentang bagaimana cara berinformasi yang dibenarkan oleh hukum, misalnya tidak menyebarkan informasi kebencian, menyerang kehormatan dan sebagainya. Sedangkan dari sisi pemerintah adalah pengetahuan agen-agen hukum untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat itu melawan hukum atau tidak

 

  • Pentingnya Pemahaman UUD 1945 Sebagai Konstitusi Terkait Bidang Teknologi Informasi

Pendidikan kesadaran berkonstitusi merupakan hal terpenting yang harus dioptimalkan untuk menciptakan warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi. Hal tersebut pada hakekatnya sudah digariskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Misalnya, dalam usulan

BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa “Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab, yang kemudian oleh Kementrian PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan: “untuk mendidik warganegara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat”.

C.    CALON GURU BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

  1. Kompetensi Guru Bidang Teknologi Informasi

Teknologi informasi menjadi sesuatu yang sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari, karena kebiasaan generasi milenial yang tidak dapat dilepaskan dengan teknologi informasi.maka pemerintah menggalakan kurikulum 2013 di Indonesia dengan mengintegrasikan teknologi informasi dalam setiap mata pelajaran. Untuk mendidik dan mengajarkan generasi milenial maka guru pun dituntut untuk tidak gagap teknologi agar tidak diremehkan oleh siswanya.komputer seharusnya selalu menjadi keseharian guru,media sosial dan berbagai sumber informasi harus dipahami oleh guru apalagi guru bidang teknologi informasi harus lebih paham dan bisa mengikuti perkembangan zaman dan dituntut untuk melek informasi.

  1. Kompetensi Kepribadian Guru Bidang Teknologi Informasi: Kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
  2. Kepribadian Mantap Dan Stabil

Kepribadian guru profesional dapat dilihat dari sikapnya yang mantap dan stabil. Secara arti kata, “mantap” dapat diartikan sebagai tetap hati, kukuh, kuat, tidak goyah, tidak terganggu, dan tetap/tidak berubah. Stabil dan mantap merupakan sikap seorang guru profesional yang sangat perlu dan dibutuhkan dalam menjalankan profesinya.

  1. Kepribadian Dewasa

Kedewasaan dimaksud di sini adalah kedewasaan sikap kepribadian. Dewasa dapat diartikan sebagai kematangan berpikir atau pandangan seseorang. Sikap adalah cara berdiri atau pendirian seseorang dalam bertindak. Sikap dewasa guru berarti kematangan berpikir dengan pendirian yang kokoh.

  1. Kepribadian Arif Dan Bijaksana

Guru yang arif adalah juga guru yang bijaksana, yang memahami dengan baik ilmunya dan menggunakan akal budinya dalam berbagai situasi, serta mampu mengendalikan diri dan emosinya dengan baik.

  1. Berwibawa Dan Santun

Guru yang berwibawa adalah dia yang dapat membuat peserta didiknya terpengaruh secara positif oleh tutur katanya, pengajarannya, nasihatnya, bimbingannya, arahannya, dan mampu menarik perhatian peserta didiknya sehingga mereka asyik terkesima dan tekun mengikuti kegiatan pembelajaran yang diselenggarakannya

  1. Berakhlak Mulia

Akhlak mulia artinya budi pekerti atau kelakuan yang luhur bermartabat tinggi. Mulia juga berarti tidak tercela (perbuatan atau tingkah lakunya). Akhlak mulia seorang guru terpantul pada sikap, budi pekerti, sopan santun, dan kelakuannya yang luhur.

  1. Pentingnya Kompetensi Kepribadian Bagi Calon Guru Bidang Teknologi

Informasi.

Guru di hadapan peserta didik merupakan figur dan titik pusat dalam kegiatan pembelajaran, maka penting bagi seorang guru memiliki kepribadian yang baik dalam menghadapi mereka, baik dalam hal kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor. Sikap seorang guru akan membawa pengaruh positif terhadap peserta didik secara khusus dan masyarakat pada umumnya. Sebab guru yang memiliki sikap kepribadian yang baik akan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Jika guru bisa menjadi teladan maka nasihatnya, ucapannya, dan perintahnya ditaati, serta sikap dan perilakunya akan ditiru

  1. PENTINGNYA PEMAHAMAN UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI BAGI CALON GURU BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

konstitusi secara umum adalah ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dasar suatu negara.konstitusi juga berarti hukum dasar, sedangkan pengertian secara luas yaitu “kostitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle).konstitusi,ada yang dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis. Pengertian konstitusi secara sempit “konstitusi” yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara,contoh UUD 1945.

Pengertian UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah,Lembaga-lembaga negara,Lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Salah satu kompetensi guru adalah komptensi kepribadian, guru Bidang Teknologi Informasi juga harus memiliki kompetensi tersebut. Komptensi ini meliputi kepribadian yang baik, dewasa, arif, dan berwibawa serta berahlak mulia yang bisa memotifasi setiap peserta didik.Kepribadian tersebut ialah salah satu  bentuk hasil pemahaman seorang guru dalam menerapkan konstitusi dan bernegara,yang mana hal ini juga lah yang akan mendasari seorang guru untuk bisa menerapkanya di lingkungan sekolah ,sehingga semuanya bisa terlaksana. Dalam konteks ini Penerapan konstitusi menjadi peranan  penting dalam mencetak peserta didik dan berkompeten khususnya dalam bidang teknologi informasi.Untuk ketercapaian ini dibutuhkan pemahaman nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika. Lima nilai utama karakter bangsa Indonesia yang memuat nilai Bhineka Tunggal Ika yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas penting untuk dipahami oleh calon guru untuk membantu mereka dalam menguasai kompetensi kepribadian, tidak terkecuali untuk calon guru bidang teknologi informasi.

 

E. KESIMPULAN

Menumbuhkan kesadaran berkonstitusi disekolah akan lebih efektif dilaksanakan pada saat proses pelakanaan kegiatan belajar mengajar. Hal ini dikarenakan para peerta didik akan lebih fokus menerimanya karena dibimbing langung oleh bapak/ibu guru. Oleh karena itu Mahasiswa calon guru Bidang Teknologi Informasi sangat penting untuk bisa menerapkan kesadaran berkonstitusi dan bernegara di dalam dirinya dan yang terpenting juga di lingkungan sekolah,Terlebih Guru TI memegang peranan penting dalam mengembangkan teknologi yang merupakan hal yang sanagat

berpengaruh di masa saat ini,teknologi sebagai salah satu bagian dari hidup kita,karena hal ini akan berdampak besar terhadap kepribadian siswa kelak di masa yang akan datang dalam menggunakan dan menerapkan teknologi.. Dan ada interaktif antar peserta didik secara langung , sehingga proses pembelajaran menjadi aktif dan kreatif dengan bimbingan dan pengawasan dari bapak/ibu guru. Sedangkan pembinaan menumbuhkan kesadaran berkonstitusi dimayarakat, bisa dilakanakan melalui kegiatan gotong royong/kerja bakti membersihkan lingkungan, sikampling dan rapat rutin RT setempat. Pendidikan kesadaran berkonstitusi merupakan hal terpenting yang harus dioptimalkan untuk menciptakan warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi.

DAFTAR PUSTAKA

https://www.gurupendidikan.co.id/pengertiankonstitusi/#ftocheading11

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/20/150000269/uud-1945-sebagaikonstitusi-negara?page=all

http://ilmuadlmodal.blogspot.com/2012/02/pentingnyapemahamantujuankonstitusi.html

https://www.slideshare.net/RizzaMagfira/uud-1945-sebagai-konstitusi-negara

Kebebasan Berkomunikasi di Media Online

https://medium.com/@indotesis/jenis-fungsi-dan-tujuan-konstitusi-af0c684392b5

  • Kaelan, 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Berdasarkan SK. Dirjen Dikti N0. 43/Dikti/Kep/2006. Yogyakarta: Paradigma.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2016. Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  • 2013. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Rosda
  • 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
  • 2009. Kerangka Kompetensi TIK bagi Guru. Bandung: Alfabeta, CV.Pendidikan, Guru. “Identitas Nasional

 

 

 

 

 

 

BORANG REVIEW TEMAN SEJAWAT TUGAS MAKALAH INDIVIDUAL

 

Judul Makalah

 

: Pentingnya ppemahaman menumbuhkan kesadaran berkonstitusi di lingkungan sekolah bagi calon guru bidang teknologi informasi
Nama dan NIM Penulis Makalah: Dawam Mahfud Al Hafidz / A710170043
Tugas Matakuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Nama dan NIM Pelaksana Review: Rafi alfian / A710170021

 

Review makalah dimaksud dengan memberi √ (centrang) pada kolom berikut, yang sesuai dengan kenyataan yang tertuang dalam makalah tersebut.

No  

 

Unsur Penilaian Makalah

Terpenuhi/Sesuai atau Belum

 

Sudah Belum
1. Rumusan masalah sesuai dengan judul
2. Latar belakang menggambarkan rumusan masalah
3. Jumlah halaman latar belakang (Bab 1 atau A) sesuai acuan**
4.Penjabaran Bab 2 (B) singkron dengan judul
5.Sub-sub Bab 2 (B) sesuai dengan ajuan yang sudah di ACC
6.Jumlah halaman Bab 2 (B) sesuai acuan***
7.Sub-sub Bab 3 (C) sesuai dengan ajuan yang sudah di ACC
8.Jumlah halaman Bab 3 (C) sesuai acuan****
9.Uraian Bab 4 (D) mengaikan isi Bab 2 (B) dengan Bab 3 (C)
10.Jumlah halaman Bab 4 (D) sesuai acuan*****
11.Kesimpulan merupakan jawaban rumusan masalah
12.Jumlah daftar pustaka sesuai acuan*@
13.Setiap Bab dimulai pada halaman baru, termasuk daftar pustaka
14.Sistimatika sesuai ajuan judul yang di ACC
15.Nomor halaman dicantumkan
16.Margin atas, bawah, kanan, dan kiri sesuai standar*@@
17.Penyusunan margin kanan rata
18.Spasi dibuat sesuai acuan (2 spasi)
19.Ukuran huruf (Fon 12) dan kertan (A4) sesuai ketentuan
20.Jumlah maksimal keseluruhan halaman sesuai acuan*@@@
21.Persetujuan judul (ACC) dilampirkan
22.Tidak perlu kata pengantar dan daftar isi

 

Berdasarkan review yang saya lakukan, makalah tersebut sudah/belum* memenuhi keseluruhan item review di atas, dengan demikian sudah/belum* layak untuk dikumpulkan pada dosen pengampu.

 

 

Surakarta,  9 Juli 2020

Pelaksana Review

(……………………………………………)

NIM : A710170021

  Remember! This is just a sample.

Save time and get your custom paper from our expert writers

 Get started in just 3 minutes
 Sit back relax and leave the writing to us
 Sources and citations are provided
 100% Plagiarism free
error: Content is protected !!
×
Hi, my name is Jenn 👋

In case you can’t find a sample example, our professional writers are ready to help you with writing your own paper. All you need to do is fill out a short form and submit an order

Check Out the Form
Need Help?
Dont be shy to ask