This essay has been submitted by a student. This is not an example of the work written by professional essay writers.
Uncategorized

PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PADA PEMBIAYAAN USAHA TANI

Pssst… we can write an original essay just for you.

Any subject. Any type of essay. We’ll even meet a 3-hour deadline.

GET YOUR PRICE

writers online

PERAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PADA PEMBIAYAAN USAHA TANI

 

ABSTRAK

Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut  dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Pertanian merupakan mayoritas kegiatan usaha, yang dilakukan di perdesaan.  Kendala terbasar dalam melakukan usaha tani adalah pembiayaan. Keterbatasan modal, menjadi salah satu masalah yang menyebabkan banyak para pelaku usaha tani yang menggadaikan sawah-sawahnya. Dan berakhir menjadi “buruh tani”

Kata kunci: LKM, biaya, usaha tani

 

 

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Banyak pihak meyakini Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai suatu alat pembangunan yang efektif untuk mengentaskan kemiskinan karena layanan keuangan memungkinkan orang kecil dan rumah tangga berpenghasilan rendah untuk memanfaatkan peluang ekonomi, membangun aset dan mengurangi kerentanan terhadap goncangan eksternal. LKM menjadi alat yang cukup penting untuk mewujudkan pembangunan dalam tiga hal sekaligus, yaitu: menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengentaskan kemiskinan (Anonim, 2007). Menurut Martowijoyo (2002) gaung peranan kredit mikro untuk penciptaan lapangan kerja mandiri guna mengurangi kemiskinan ini mulai berkembang luas di dunia sejak ikrar Microcredit Summit di

 

Washington DC, 1997. Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Kegiatan usaha LKM meliputi:

  1. jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
  1. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
  2. LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Lembaga jasa finansial berupa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada dasarnya sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan pembangunan ekonomi pedesaan utamanya sebagai lembaga untuk fasilitasi jasa pembiayaan usahatani. Hal itu didasarkan fakta hampir sebagian besar petani menghadapi permasalahan adopsi teknologi, karena lemah dalam permodalan. Sesuai dengan karakteristik skala usahanya, usaha mikro dan kecil tidak memerlukan modal yang besar. Dengan kebutuhan modal yang kecil-kecil tetapi dalam unit usaha yang besar ini menyebabkan kurang tertariknya lembaga perbankan formal yang besar untuk mendanai usaha mikro karena biaya transaksinya sangat tinggi (Ashari, 2006). Kondisi ini sesuai dengan pendapat Krishnamurti, 2003; yang mengemukakan bahwa tanpa akses yang cukup pada lembaga keuangan mikro, hampir seluruh rumah tangga miskin akan bergantung pada kemampuan pembiayaannya sendiri yang sangat terbatas atau pada kelembagaan keuangan informal seperti renternir, tengkulak ataupun pelepas uang. Kondisi ini akan membatasi kemampuan kelompok miskin berpartisipasi dan mendapat manfaat dari peluang pembangunan. Kelompok miskin yang umumnya tinggal di pedesaan dan berusaha di sektor pertanian justru seharusnya lebih diberdayakan agar mereka bisa keluar dari lingkaran kemiskinan.

 

  1. IDENTIFIKASI MASALAH

Adapun rumusan masalah dalam tulisan ini adalah:

  1. Menganalisis peran lembaga keuangan mikro (LKM) dalam usahatani padi

 

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN PENELITIAN

 

Penelitian ini merupakan kajian tentang seberapa besar peran lembaga keuangan mikro (LKM) terhadap usaha tani di Indonesia. Dengan rentang waktu yang digunakan adalah tahun 2000 sampai 2016

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar peranan lembaga keuangan mikro (LKM) terhadap usaha tani di Indonesia.

 

  1. METEDOLOGI PENELITIAN

Obyek penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peran lembaga keuangan mikro di Indonesia . Analisis deskriptif-kualitatif disusun berdasarkan metode penelitian dengan pengujian terhadap data sekunder yang peneliti peroleh dari berbagai sumber data, jurnal, artikel, buku, majalah, internet, dan studi literatur ilmiah yang berkaitan dengan masalah pengaruh lembaga keuangan mikro terhadap usaha tani di Indonesia.

  1. HASIL DAN PEMBAHASAN

Kehadiran LKM dibutuhkan paling sedikit karena dua hal (Pantoro, 2008). Pertama, sebagai salah satu instrumen dalam rangka mengatasi kemiskinan. Masyarakat miskin pada umumnya mempunyai usaha skala mikro. Dalam terminologi World Bank, mereka disebut sebagai economically active poor atau pengusaha mikro. Dalam konfigurasi perekonomian Indonesia, lebih dari 90 persen unit usaha merupakan usaha skala mikro. Mengembangkan usaha skala mikro merupakan langkah strategis karena akan mewujudkan broad base development atau development through equity. Mereka membutuhkan permodalan guna mengembangkan kapasitas usahanya. Dengan usaha yang meningkat (menjadi usaha skala mikro), secara efektif akan mengatasi kemiskinan yang diderita oleh mereka sendiri dan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam kategori fakir miskin. Pada sisi lain, skim keuangan mikro sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua, LKM dibutuhkan karena menjadi salah satu instrumen pengembangan pasar keuangan mikro. Secara pragmatis, pasar keuangan mikro merupakan aspek keuangan dari semua proses ekonomi di segmen mikro yang meliputi segala sesuatu yang menyangkut tabungan dan kredit usaha. Pada pemahaman ini dicantumkan kata tabungan dan kredit guna menghindari pemahaman sempit seolah-olah di segmen mikro pelaku-pelaku usahanya hanya membutuhkan kredit, melupakan bahwa mereka mempunyai potensi menabung, dan/atau dapat diberdayakan mempunyai kemampuan menabung. Pendek kata, pada pasar keuangan mikro terdapat potensi besar dalam hal penawaran (tabungan) dan permintaan (kredit). Berdirinya LKM merupakan jawaban dari kurang pekanya lembaga keuangan formal dalam merangkul UKM, sehingga peranannya bisa dikatakan sebagai katup penyelamat dalam proses pembangunan ekonomi perdesaan. Adapun LKM yang memfokuskan kegiatannya pada pelayanan keuangan untuk usaha pertanian (agribisnis) disebut LKM-A. Menurut Hendayana et al. (2008), LKM-A adalah kelembagaan usaha yang mengelola jasa keuangan untuk membiayai agribisnis berskala kecil di perdesaan, baik yang berbentuk formal maupun non formal.

agribisnis, hasil evaluasi terhadap perkembangan Gapoktan pelaksana PUAP 2008 dan 2009, menunjukkan bahwa dana PUAP yang dikelola oleh LKMA dialokasikan untuk pembiayaan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan off-farm). Realisasi pemanfaatan dana BLM PUAP tahun 2008 dan 2009 menurut sub sektor disajikan pada Gambar 3.

 

Dana PUAP sampai dengan akhir 2010 sudah mengalami perkembangan,yaitu pada 10.542 Gapoktan tahun 2008 hanya mencapai rata-rata 5,42 persen,sementara pada 9.884 Gapoktan tahun 2009 mencapai rata-rata 3,63 persen (Gambar 4). Keberadaan LKM-A di lingkungan masyarakat petani perdesaan sudah teruji mampu menjalankan perannya dalam fasilitasi pembiayaan pertanian (usahatani), hal ini disajikan dalam Tabel 1.

 

 

 

Usahatani diperlukan inovasi teknologi guna mendorong peningkatan produktivitas dan produksinya. Kelemahan petani justru pada adopsi inovasi teknologi yang relatif rendah sebagai dampak penguasaan modal usahatani yang lemah. Untuk mengatasi kekurangan modal usahatani, petani biasanya mengusahakan tambahan modal dari berbagai sumber dana baik dari lembaga keuangan formal (perbankan) maupun kelembagaan jasa keuangan non formal. Namun umumnya karena petani sering tidak memiliki akses terhadap lembaga perbankan konvensional, ia akan memilih untuk berhubungan dengan lembaga jasa keuangan informal seperti petani pemodal (pelepas uang – rentenir), atau mengadakan kontrak dengan pedagang sarana produksi dan sumber lain yang umumnya sumber modal tersebut mengenakan tingkat bunga yang irrasional karena terlalu tinggi dan mengikat. Kondisi demikian berdampak buruk tidak saja bagi petani akan tetapi juga merusak tatanan perekonomian di pedesaan.

Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pertanian akan menjadi salah satu solusinya. LKM pertanian memiliki peran strategis sebagai intermediasi dalam aktifitas perekonomian bagi masyarakat tani yang selama ini tidak terjangkau jasa pelayanan lembaga perbankan umum/bank konvensional (Wijono, 2005). Lembaga Keuangan Mikro (LKM) semakin berkembang di perdesaan maupun di perkotaan, mulai dari yang formal (dukungan pemerintah), semi formal hingga yang non formal atau informal. Orientasi LKM lebih ditujukan pada usaha ekonomi non pertanian, sedangkan LKM yang melayani permodalan di sektor pertanian jumlahnya masih terbatas. Sedangkan menurut Hendayana, dkk.  (2007)  inisiatif  pembentukan  LKM  seiring  diluncurkannya  program pembiayaan bagi usaha pertanian oleh Direktorat Pembiayaan Ditjen Bina Sarana Pertanian tahun 2003. LKM diakomodasi dalam struktur kelembagaan Agro Industrial Perdesaan (AIP) pada Program Rintisan Akselerasi Pemasyarakatan Inovasi Teknologi Pertanian (PRIMATANI) (BPTP, 2010).

LKM kembali dijadikan sarana pemberdayaan bagi Kelompok Tani penerima Penguatan Modal Usaha Kelompok (PUMK) oleh Pusat Pembiayaan Pertanian. Label Agribisnis pun disematkan sehingga menjadi LKM-Agribisnis.

Keberadaan LKM-Agribisnis dalam PUAP menjadi keharusan untuk mengelola keuangan Gapoktan. Menurut Pusat Pembiayaan Pertanian (2007) LKM-Agribisnis dijadikan salah satu unit permodalan Gapoktan yang ditumbuhkembangkan atas inisiatif petani anggota kelompok tani dalam Gapoktan tesebut (BPTP, 2010).

Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) merupakan satu dari sekian banyak lembaga keuangan yang terbentuk dari program-program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan. Lembaga ini terbentuk dari program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertanian. Wujud dari program PUAP adalah dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp 100 juta yang disalurkan langsung ke rekening Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) sasaran program. Dana ini kemudian dikelola oleh unit usaha dalam GAPOKTAN dan di tahun ke-3 sejak penyaluran dana tersebut diharapkan berdiri sebuah Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis yang merupakan unit usaha mandiri milik GAPOKTAN yang pengelolaannya terpisah dari GAPOKTAN itu sendiri.

Secara khusus pembentukan LKM-A bertujuan untuk: 1) Meningkatkan kemudahan akses petani terhadap skim pembiayaan yang disediakan pemerintah atau pihak lainnya 2.)Meningkatkan produktifitas dan produksi usahatani/usaha ternak dalam rangka mendorong tercapainya nilai tambah usahatani 3.) Mendorong pengembangan ekonomi perdesaan dan lembaga ekonomi perdesaan, utamanya Gapoktan. Secara khusus peran dari LKMA yaitu untuk menyediakan modal usahatani bagi petani yang membutuhkan untuk kegiatan usahatani agar tidak meminjam kepada pelepas uang yang keberadaanya sangat merugikan petani.

Pada dasarnya keberadaan LKM-A di masyarakat petani perdesaan sangat dibutuhkan dan telah membuktikan bahwa LKM-A tumbuh dan berkembang di masyarakat serta melayani usaha mikro dan kecil (UKM). Hal ini juga membuktikan bahwa LKM-A diterima sebagai sumber pembiayaan anggotanya (UKM). Dengan kata lain, LKM-A telah mandiri dan mengakar di masyarakat. Keberadaan LKM-A dekat dengan masyarakat dengan jumlah yang cukup banyak dan penyebarannya meluas sehingga mampu menjangkau dan melayani masyarakat. Disamping itu, LKM-A memiliki prosedur dan persyaratan peminjaman dana yang dapat dipenuhi anggotanya (tanpa agunan). Selanjutnya, LKM-A membantu memecahkan masalah kebutuhan dana yang selama ini tidak bisa dijangkau oleh kelompok miskin. Adanya LKM-A mampu mengurangi berkembangnya pelepas uang (money lenders) sehingga membantu menggerakkan usaha produktif masyarakat. LKM-A dimiliki sendiri oleh masyarakat sehingga setiap surplus yang dihasilkan oleh LKM-A dapat dinikmati kembali oleh para nasabah sebagai pemilik. LKM-A sebagai lembaga ekonomi di perdesaan memang sangat dibutuhkan keberadaannya karena mempunyai beberapa keunggulan. Keunggulan LKM-A tersebut di antaranya: pertama, partisipatif. Petani berperan aktif dalam mengelola keuangan, mengelola dan mengembangkan usaha produktif, membangun networking dengan pihak lainnya (pemerintah, swasta, dan antar petani) sekaligus sebagai pengambil keputusan secara mandiri. Kedua, LKM-A secara profesional mampu mengatasi kesulitan petani dalam mengakses permodalan di perdesaan. Keunggulan ketiga adalah LKM-A bersifat dinamis dimana selalu terdapat ruang untuk menampung aspirasi, memenuhi keinginan dan kebutuhan petani. Keunggulan berikutnya adalah LKM-A sebagai sarana pendidikan bisnis bagi masyarakat petani di perdesaan khususnya bagi penerima bantuan.

 

 

 

  1. KESIMPULAN

 

  1. SARAN

 

 

 

  Remember! This is just a sample.

Save time and get your custom paper from our expert writers

 Get started in just 3 minutes
 Sit back relax and leave the writing to us
 Sources and citations are provided
 100% Plagiarism free
error: Content is protected !!
×
Hi, my name is Jenn 👋

In case you can’t find a sample example, our professional writers are ready to help you with writing your own paper. All you need to do is fill out a short form and submit an order

Check Out the Form
Need Help?
Dont be shy to ask